Pages

Labels

MASA UUD SEBELUM AMANDEMEN

PENDAPAT PEMERINTAH TENTANG BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA TANGGAL 17 AGUSTUS 1945

Didalam uraian-uraian di mukberapa beberapa kali telah dikemukakan bahwa berdirinya negara republik indonesia beserta dengan tata hukum dan tatanegaranya adalah pada tanggal 17 agustus 1945.
Pemerintahan sendiri juga berpendapat bahwa berdirinya negara republik indonesia adalah tanggal 17 agustus 1945,baik pemerintahan indonesia pada masa proklamasi,pemerintah indonesia serikat, pemerintah republik indonesia pada masa undang-undang dasar sementara.
Pemerintah republik indonesia proklamasi pendapatnya dapat kita ketahui dari peraturan pemerintah no. 2 tahun 1945,tentang;
“peraturan peralihan”,didalam pasal 1 menentukan ;
‘segala badan-badan negara dan peraturan-peraturan yang ada sampai berdirinya negara republik indonesia pda tanggal 17 Agustus 1945 selama belum di adakan yang baru menurut undang-undang dasar masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan undang-undang dasar tersebut’.
Pemerintah Republik Indonesia Serikat pendapatnya dapat kita lihat misalnyadidalam undang-undang federal no.7 tahun 1950, yaitu tentang;’perubahan tentang konstitusi republik indonesia serikat menjadi undang-unang dasar sementara’.
Dalam konsideras ada ditentukan sebagai berikut;
‘negara yang berbentuk republik kesatuan ini,sesungguhnya tidak lain daripada negara indonesia yang kemerdekaannya oleh rakyat diplokamirkan pada hari 17 Agustus 1945’.
Pemerintah republik indonesia pada masa undang-undang dasar sementara dapat kita ketemukan didalam undang-undang no.62 tahun1958 ,tentang’kewarganegaraan republik indonesia’. Didalam pasal 1a menentukan;
Warga negara republik indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/ atau perjanjian-perjanjian dan/ atau peraturanperaturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara republik indonesia’.
Demikianlah dari ketiga peraturan perundang-undangan tersebit ternyata bahwa pemerintah juga berpendapat bahwa berdirinya negara rpublik indonesia adalah tanggal 17 Agustus 1945
B. Perencanaan,penetapan,dan pengesahan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Sekedar untuk mengerti Sejarah Undang-Undang Dasar 1945 maka kita harus meninjau pula saat-saat sebelum tanggal 17 Agustus 1945.
Sejarah pembuatan Undang-Undang Dasar 1945 dapat kita bagi menjadi dua masa.Masa pertama yaitu mengenai perencanaannya,sedangkan masa kedua mengenai penetapan dan pengesahannya.
a. Perencanaan Undang-Undang Dasar 1945
Di muka dalam angka 7 telah dikemukaakan bahwa yang ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebuah rencana Undang-undang Dasar hasil karya Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dengan beberapa perubahan dan tambahan.
Perencanaan ini adalah dilakukan semasa Tanah Air kita masih di dalam masa pendudukan Bala tentara Jepang,oleh karena itu perlu dikemukakan tentang sebab-sebabnya mengapa pada masa itu Bangsa Indonesia berhasil memperoleh sebuah Rencana Undang-undang Dasar Negara.
Dengan semakin besarnya kekalahan-kekalahan Jepang di dalam peperangannya melawan pihak sekutu,untuk memperoleh bantuan sebesar-besarnya khususnya daripada rakyat Indonesia yang pada waktu itu Tanah Airnya telah dan masih diduduki oleh Balatentaranya,kepadanya diberikanlah “ janji kemerdekaan di kemudian hari “.
Prof.Mr.A.G.Pringgodigdo di dalam ceramahnya yang diadakan oleh pengurus ISHI Cabang Surabaya,antara lain mengemukakan :
“ Menurut keterangan Saiko Sikikan pada hari tanggal 7 September itu dalam siding istimewa Teikoku Gikai ( Dewan Perwakilan Rakyat Jepang ) yang ke-85 oleh perdana Menteri Koiso telah dinyatakan kepada seluruh dunia bahwa Hindia Timur akan dimerdekakan di kemudian hari. Sebab sudah ternyata bahwa bagsa Indonesia sudah siap dan sanggup berdiri sendiri di kemudian hari sebagai bangsa Asia Timur Raya. Tetapi sebelum negara baru dapat dapat didirikan penduduk Indonesia harus perlu sekali melatih diri dengan tidak putus-putusnya untuk menjadi bangsa Asia Timur Raya tidak akan dapat dilaksanakan,demikian pula sudah barang tentu Hindia Timur tidak dapat kemerdekaan.
Demikianlah antara lain ceramah tersebut di atas.Dimasud dengan Hindia Timur (To Indo ) ialah Indonesia.
Tentu saja pengumuman tersebut disambut dengan gembira oleh bangsa ,walaupun di dalam perjuangan Bangsa Indonesia tidak pernah menggantungkan semata-mata kepada janji tersebut.Pada zaman Jepang tampaknya saja Bangsa Indonesia bekerja sama dengan pihak Jepang,tetapi pada hakikatnya Babgsa Indonesia tetap menyusun tenaga sendiri serta mendasarkan kepada kepercayaan kekuatan sendiri,apalagi jika mengingat pada waktu itu bangsa Indonesia ada di dalam keadaan yang sangat menderita sekali berkat penghisapan Balatentara Pendudukan Jepang.
Untuk sekedar mempersiapkan pelaksanaan janji tersebut di atas,maka pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Pemerintah Balatentara Jepang dilantik sebuah badan yang diberikan nama “ Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia “ dengan beranggotakan 62 orang Bangsa Indonesia,termasuk seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua,yaitu masing-masing Dokter K.R.T.Radjiman Widiodiningrat dan R.P.Suroso.Pelantikan dilakukan di kota Jakarta di gedung Pejambon.Pada sore harinya para anggota ini mengangkat sumpah.Badan ini mulai bersidang sejak tanggal 29 Mei 1945 dan berlangsung sampai dengan tanggal 16 Juli 1945.
Maksud dan tujuan pembentukannya,menurut pidato pelantikan dari pembesar Balatentara Jepang,yaitu tiada lebih untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan,sesuai dengan janji-politik kemerdekaan Indonesia,di kelak kemudian hari.
Bangsa Indonesia tidak menyia-nyiakan kesempatan teresebut di atas. Apa yang di kerjakan dan dihasilkan oleh para pemuka yang duduk di dalam badan tersebut di atas,ternyata tidak hanya sampai kepada penyelidikan saja,tetapi lebih pada itu,yaitu sampai pula dihasilkannya sebuah “ Rencana Undang-Undang Dasar”.Bahkan di dalam sidangnya pada tanggal 1 Juni 1945,oleh anggota Ir.Soekarno telah pula dikemukakan untuk usulan sebagai “ Dasar Negara “ ( “ Philisofische grondslag “ atau “Welt anschaung “ ) yaitu Pancasila.
Pidato ini d kemidian hari dikenal dengan nama “ Lahirnya Pancasila “ dan cdikemudian hari dimasukkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 “ sehingga dengan demikian menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
Masa perencanaan Undang-Undang Dasar ini sebenarnya dapat dibagi lagi menjadi dua masa,yaitu masa sidang dari tanggal 29 Mei 1945 s,d. tanggal 1 Juni 1945,sedangkan masa yang kedua yaitu dari tanggal 10 Juli 1945 s.d. tanggal 17 Juli 1945.
Dalam masa sidang yang pertama baru dibicarakan tentang dasar negara , sedangkan perencanaan yang sesungguhnya daripada Undang-undang Dasarnya baru dibicarakan pada masa yang kedua.Dalam masa kedua ini dibentuklah suatu Panitia Hukum Dasar , terdiri dari 19 orang anggota termasuk seorang ketuanya yaitu Ir.Soekarno. Oleh Panitia Hukum Dasar ini , kemudian dibentuk Panitia Kecil yang bertugas merencanakan Undang-undang Dasarnya dengan memperhatikan pendapat-pendapat dari rapat di dalam sidang-sidang Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan serta rapat-rapat Panitia Hukum Dasar.
Panitia kecil terdiri dari 7 orang anggota termasuk seorang ketua yaitu Prof.Dr.Supomo,sedangkan anggota-anggota lainnya ialah Mr.Wongsonegoro, R.Sukardjo, Mr.A.Maramis, Mr.R.Pandji Singgih,H. Agus Salim, dan Dr.Sukiman.
Pantia kecil ini telah dapat menyelesaikan pekerjaannya serta memberikan laporannya tentang Racangan Undang-undang Dasar kepada Panitia Hukum Dasar pada tanggal 13 Juli 1945.
Setelah melalui beberapa kali sidang,maka pada tanggal 16Juli 1945,oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan diterima untuk disetujui sebuah Rancangan Undang-undang Dasar.
Oleh karena tugas-tugas Badan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah selesai ,maka untuk mengerjakan tugas-tugas selanjutnya dibentuklah oleh Pemerintah Balatentara Penduduk Jepang sebuah panitia lain , yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dengan tugas untuk memepersiapkan segala sesuatu tentang kemerdekaan.Panitia ini terdiri dari 21 orang anggota termasuk seorang ketua dan seorang wakil ketua,yaitu masing-masing Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta.
Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia ini,boleh mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus 1945 , dan akan selekas mungkin menyelesaikan soal-soal yang perlu untuk kemerdekaan,terutama soal Undang-undang Dasar yang rancangannya telah ada tersebut di atas,sedianya akan diajukan kepada Panitia ini untuk dapat diterima dan disahkan.Menurut rencana pada tanggal 24 Agusts 1945 kemerdekaan Indonesia sudah akan dapat disahkan oleh Pemerintah Jepang di Tokio.
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa sebenarnya manusia itu hanya berwenang untuk merencanakan saja,sedangkan hasilnya adalah Tuhan yang menentukan,maka demikian pula halnya dengan rencana tersebut di atas.
Belum lagi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu dapat bersidang menurut rencana tersebut di atas terjadilah perubahan situasi.Pada tanggal 6 Agustus 1945 Hirosima,danpada tanggal 9 Agustus 1945 Nagasaki telah dijatuhi bom atom sehingga kedua kota tersebut mengalami kehancuran yang dahsyat sekali. Melihat dahsyatnya akibat bom ini,Pemerintah Jepang terpaksa bertekuk lutut menyerah kalah tanpa syarat kepada pihak sekutu.Akibatnya usaha untuk melaksanakan janji kemerdekaan Indonesia di kemudian hari oleh Pemerintah Jepang,tidak mungkin lagi dapat diteruskan.
Prof.Mr.A.G.Pringgodigdo di dalam ceramah tersebut di atas anatara lain mengemukakan :
“ Kejadian itu mengakibatkan Pemerintah Jepang tidak dapat meneruskan usahanya tentang kemerdekaan Indonesia.Dan soal terus atau tidaknya diserahkan kepada para pemimpin Indonesia sendiri “.
Mr.Susanto Tirtoprodjo di dalam bukunya,antara lain mengemukakan :
“Kemerdekaan dengan pernyataan oleh Jepang tidak mungkin karena Jepang terikat oleh janji yang diberikan pada waktu menyerah,untuk mempertahankan “status quo “ di semua daerah-daerah yang diduduki,artinya tidak akan mengadakan perubahan dalam status daerah-daerah itu sampai menyerahkan kekuasaannya kepada pasukan-pasukan sekutu “.
Tentu saja dalam situasi ini bangsa Indonesia,terutama para pemimpinnya dan golongan pemuda,sebelum kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda atau setidak-tidaknya penyerahan kekuasaan oleh Balatentara Pendudukan Jepang kepada Pasukan Aekutu yang diberikan kekuasaan untuk itu,pada tanggal 17 Agustus 1945 telah dibacakanlah “Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ” oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama Bangsa Indonesia seperti telah diuraikan di muka dalam angka 2.
Oleh karena itu dari kenyataannya Kemerdekaan Indonesia sekali-kali bukanlah merupakan hasil hadiah dari Pemerintah Jepang,tetapi hasil keberanian serta kekuatan Bangsa Indonesia sendiri,untuk mulai saat ini menentukan nasib Bangsa dan Tanah air di dalam tangan Bangsa Indonesia sendiri.Proklamasi Kemerdekaan tersebut akan dipertahankan dan dibela sampai titik darah penghabisan oleh Bangsa Indonesia sampai akhir zaman.
b. Penetapan dan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945
Seperti telah dikemukakan dalam angka 7,untuk menyempurnakan Negara yang kemerdekaannya telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945,maka pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indinesia bersidang dan berhasil menetapkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Dasar,hasil karya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia,dengan beberapa perubahan dan tambahan serta pula berhasil memilih Presiden dan Wakil Presiden,masimg-masimg Ir.Soekarno dan Drs.Mohammad Hatta.
Panitia Persiapan Kemrdekaan Indonesia yang bersidang pada tanggal 18 Agustus 1945 ini,walaupun sebagian besar anggota-anggotanya adalah melanjutkan anggota-anggota yang dahulu diangkat oleh Pemerintanan Jepang,tetapi tidak berarti bahwa Panitia ini bersidang ataskekuatan Pemerintah Jepang.
Sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah diadakan atas tanggung jawab Bangsa Indonesia sendiri.Hal ini terbukti bahwa jumlah anggota yang semula terdiri dari 21 orang anggota atas tanggung jawab sendiri sehingga berjumlah 27 orang anggota.Ketua dan Wakil Ketua tetap Ir.Soekarno dan Drs.Mohammad Hatta.
Dalam sidang ini di tetapkan dan disahkan Rancangan Undang-undang Dasar tersebut di atas menjadi Undang-undang Dasar Kesatuan Republik Indonesia dengan beberapa perbahan dan tambahan.
Semua pembicaraan-pembicaraan,naskah-naskah dan putusan –putusan yang mengenai Undang-undang Dasar dan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia,merupakan bahan yang sangat berharga dalam penafsiran serta penyelidikan Undang-Undang Dasar 1945.Bahkan lebih daripada itu telah dihasilkan sebuah piagam penting yang kemudian di kenal dengan sebutan “Piagam Jakarta “,tertanggal 22 Juni 1945,seperti nanti setelah kita kembali ke Undang-Undang Dasar 1945,oleh Dekrit 5 Juli 1959 sendiri diakui di dalam bagian konsideransnya,bahwa Piagam ini adalah menjiwai serta merupakan satu rangkaian kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dari uraian tersebut di atas ternyata bahwa perencanaan terjadi sebelum Proklamasi Kemerdekaan,sedangkan penetapan dan pengesahannya terjadi sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Hal yang demikian bagi Revolusi Bangsa Indonesia adalah benar-benar merupakan karunia yang sebesar-besarnya dari Tuhan Yng Maha Esa,sebab bangsa Indonesia di dalam Revolusinya,khususnyadalam hal menyusun Negara Republik Indonesia,oleh sejarah telah diberikan jalan yang sebaik-baiknya.
Kita semuanya dapat membayangkan andaikata pada waktu itu belum tersedia suatu Rncangan Undang-undang Dasar,sudah barang tentu sukar kiranya sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan dapat memperoleh sebuah Undang-undang Dasar yang ternyata mampu untuk mempersatukan seluruh Bangsa Indonesia.
Naskah resmi daripada Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia beserta dengan penjelasannya dimuat dalam Berita Republik Indonesia tahun 1946 ( Tahun ke II) No.7. Hal ini,khususnya yang mengenai penjelasan telah diuraikan di muka.
C. Undang-undang Dasar 1945
a. Undang-Undang Dasar 1945 isisnyaadalah merupakan persahaan dan tambahan Rancangan Undang-undang Dasar hasil karya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan.
Apabila kita ingin mengetahui tentang perubahan dan tambahan Prof.Mr.H.Muhammad Yamin di dalam bukunya antara lain mengemukakan sebagai berikut :
“ Dalam mengesahkan UUD Republik Indonesia,rapat Panitia mengambil rancangan UUD sebagai pola konstitusi yang dirumuskan oleh Panitia Perancang dalam rapatnya pada tanggal 16 Juli 1945 dengan menetapkan beberapa perubahan dan tambahan yang dianggap perlu oleh rapat Panitia pada tanggal 18 Agustus 1945,yaitu :
1). Mukadimah atau kata pembuka UUD ditetapkan seperti berbunyi sekarang ini pada permulaan Konstitusi 1945. Rancangan Pernyataan Indonesia serta kata Pembuka yang lama menurut rancangan tanggal 16 Juli 1945 di hapuskan.
2). Diadakan tambahan dan perubahan dalam pasal-pasal di bawah ini :
  • Pasal 2 ayat (1) : Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
  • Pasal 4 : Perkataan “dua orang” Wakil Presiden dijadikan “satu orang Wakil Presiden “. Alinea (3) dicoret.
  • Kepada pasal 5 ditambahkan ayat (2) berbunyi presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
-pasal 6 ayat 1 di ganti menjadi: presiden ialah orang indonesia asli.
-pasal 6 (2) dijadikan : presiden dan wakil presiden (dan tidak lagi: wakil-wakil)
Pasal 7 menjadi berbunyi : presiden dan wakil presiden.
Pasal 8 di ubah sehinga masuk kalimat: ‘’ia di ganti oleh wakil presiden’’
Pasal 8 tidak memakai ayat(2) lagi.
Kepada pasal 9 kalimat pertama di tambahkan kalimat:presiden dan wakil presiden.
Perkataan mengabdi pada pasal 9 menurut rancangan di ganti dengan kata ‘’berbakti’’(dua kali) dan menjadi seperti sekarang.
Kepada pasal 23 ayat(1) ditambahkan kalimat:’’ apabila dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui anggaran yang di usulkan pemerintah maka pemerintah maka menjalankan anggaran tahun yang lalu, sehingga ayat (1) itu seluruhnya berbunyi seperti sekarang.
Kepada pasal 23 ayat (5) di tambahkan kalimat:’’hasil pemerintahan itu di beritahukan kepada dewan perwakilan rakyat”sehingga ayat(5) itu seluruhnya lalu berbunyi seperti rumusan sekarang
Kepada pasal 24 ayat 1 di tambahkan kata:’’menurut undang-undang’’,sehingga seluruh ayat 1 itu lalu berbunyi seperti rumusan sekarang.
Dalam pasal 25 di tambahkan kata ‘’dari untuk diberhentikan’’,sehingga seluruh ayat 1 itu lalu berbunyi seperti rumusan sekarang.
3). Menambahkan kepada rancangan undang undang dasar bertanggal 16 juli 1945 dan tambahan itu di sahkan:
a)bab XVI pasal 37 tentang perubahan undang undang dasar.
b)aturan peralihan pasal I-IV.
c)aturan tambahan ayat 1 dan 2.
Setelah mengadakan perubahan dan tambahan di atas maka undang undang dasar republik indonesia di sahkan seluruhnya dalam suara bulat dalam panitia persiapan kemerdekaan indonesia pada pukul 1.45 tanggal 18 bulan agustus yaitu dalam bulan puasa ramadhan tahun 1945
b)undang undang dasar terdiri dari tiga bagian
undang undang dasar 1945 terdiri dari 3 bagian yaitu bagian pembukaan,bagian batang tubuh dan bagian penutup.
1). Bagian pembuka
Bagian ini terdiri dari 4 alenia
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu , maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan , karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilaan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia,yang merdeka,
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Indinesia yang melindungi segenap Bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berdaulat rakyat yang berdasar kepada : ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuaan indonesia,dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan keadilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Rumusan dari pada pembukaan undang-undang dasar tersebut adalah diambiol dari rumusan sebuah piagam politik yang terkenal yaitu piagam jakarta 22 juni 1945 dengan beberapa perbuatan.
Piagam jakarta ini ternyata tidak hanya menjadi bagian mutlak dari pada undang0undang dasar 1945 tetapi demikian menurut dekrit presiden republik indonesia/panglima tertinggi angkatan perang soekarno 5 juli 1959 diakui pula menjiwai dan merupan suatu rangkaian kesatuan dengan undang-undang dasar 1945(lihat pula uraian pada anggka 19,c) oleh pembukaan undang-undang dasar dibawah ini akan kita muat pula rumusan selengkapnya dari piagam jakarta tersebut sebagai berikut:
PIAGAM JAKARTA
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan pri kemanusian dan pri keadilan. Dan perjuangan pergerakan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia,berdaulat adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya kehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdeklaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara republik indponesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuaan indonesia,dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan keadilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Jakarta,22-6-1945
Ir.SOEKARNO
Drs.MOHAMMAD HATTA
Mr.A.A. MARAMIS
ABIKUSNO TJOKROSUJONO
ABDULKAHAR MUZAKIR
H.A. SALIM
Mr.WACHID HASJIM
Mr.MUHAMMAD YAMIN
2). Bagian tubuh undang undang dasar
Bagian batang tubuh ini terdiri dari 16 bab,masing masing bab tersebut di bagi lagi menjadi pasal pasal seluruhnya ada 37 pasal sehinga keseluruhanya masing masing bab adalah sebagai berikut:
Bab I : bentuk dan kedaulatan pasal 1
Bab II :majelis permusyawratan rakyat(pasal 2 sampai 3)
BabIII :kekuasaan pemerintah negara (pasal 4 sampai 15)
BabIV :dewan pertimbangan agung (pasal 16)
babV :kementrian negara(pasal 17)
babVI :pemerintah daerah(pasal18)
babVII :dewan perwkilan rakyat(pasal19sampai 22)
babVIII:hal keuangan(pasal 23)
babIX :kekuasaan kehakiman(pasal24 sampai 25)
babX :warganegara(pasal 26 sampai 28)
babXI :agama(pasal29)
babXII :pertahanaan negara(pasal30)
babXIII:pendidikan(pasal31 sampai 32)
babXIV :kesejahteraan sosial (pasal33 sampai 34)
babXV :bendera dan bahasa(pasal 35sampai36)
babXVI :perubahan undang undang dasar(pasal 37)
3) bagian penutup
Bagian penutup ini terdiri dari aturan peralihan dan aturan tambahan
a. Aturan peralihan terdiri dari empat pasal yaitu pasal I sampai IV
b. Aturan tambahan terdiri dari dua ayat.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Back to top

Pengikut