Pages

Labels

KONSEP SISTEM PEMERINTAHAN

Prof. Dr. Moh. Mahfud, berpendapat bahwa sistem pemerintahan adalah sistem hubungan dan tata kerja antara lembaga-lembaga negara ,didalam studi ilmu negara dan politik ada 3 sistem pemerintahan negara: Presidensidental, Parlementer, Dan referendum. Sumber Buku : ( Prof. Dr. Moh. Mahfud MD.SH.SU. 2005, Dasar Dan Struktur ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta)

Dilihat dari segi etimoligis, sistem adalah sekelompok bagian-bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud (W.J.S. Poerwadarminta). Pengertian sistem hampir sama dengan pengertian sistem menurut St. Munadjat sebagai berikut : Kata sistem dijabarkan dari kata Yunani, systema, yang berarti suatu kesatuan tersusun secara rapi atas bagian-bagian berikut perincian-perinciannya, sedemikian rupa hingga mencapai tujuan yang sudah pasti. (ST. Munadjrat, 1981 : 139).

Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya, jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan yang tidak hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya, termasuk legislatif dan yudikatif. (Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1983 :104)

M. Solly Lubis menambahkan pengertian pemerintah bahwa pemerintahan mencakup pengertian-pengertian tentang srtukturkekuasaan dalam suatu negara, sedangkan pemerintah lebih menggambarkan peralatan atau orang pemerintah sendiri. (M. Solly Lubis)

J.C.T. Simorangkir, pengertian pemerintah sebagai organ (alat) negara menjalankan tugas (fungsi) dan pengertian pemerintah sebagai fungsi dari pemerintah. Lebih jauh beliau membedakan pemerintah sebagai organ pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit.

Dari uraian-uraian tersebut Dasril Rajab, S.H, M.H. menarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah sekelompok organ (alat) pemarintah baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit yang bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan dari pemerintah/ negara itu, dantelah ditentukan sebelumnya. Sumber Buku : (Dasril Rajab, S.H, M.H., 2005, Hukum tata negara, Jakarta: Rineka Cipta)

H. Abu Daud Busroh.SH, berpendapat sistem pemerintahan dapat disebut sebagai keseluruhan dari susunan atau tatanan yang teratur dari lembaga-lembaga negara yang berkaitan satu dengan yang lainnya     baik langsung atau tidak langsung menurut suatu rencana atau pola untuk mencapai tujuan negara tersebut.
Sumber Buku : (H. Abu Daud Busroh.SH, 1989, Sistem Pemerintahan Republik Indonesia,Jakarta: Bina Aksara)

Shoehino.SH, dalam bukunya “Hukum Tata Negara Sistem Pemerintahan Negara” berpendapat sistem pemerintahan adalah pemerintah dalam arti sempit yaitu badan yang khusus berfungsi yaitu badan yang khusus berfungsi sebagai pelaksana kekuasaan pemerintahan negara, dalam arti luas pemerintahan adalah badan yang berfungsi melaksanakan segala kekuasaan negara.
Sumber Buku : (Shoehino, 1993, Hukum Tata Negara Sistem Pemerintahan Negara, Yogyakata: Liberty)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Back to top

Pengikut