Pages

Labels

Makalah Sistem Pemerintahan Pada Awal Kemerdekaan RI (1945-1949)

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA PADA AWAL
KEMERDEKAAN RI
(18 AGUSTUS 1945 – 27 DESEMBER 1949)


A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Historis

Semenjak dikumandangkan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, oleh wakil-wakil bangsa Indonesia, Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan titik awal dari negara Indonesia yang menghendaki dan melaksanakan sebagai suatu negara yang berdaulat, bangsa yang merdeka dan pembentukan masyarakat yang bebas menentukan kemauan negaranya sendiri. Proklamasi sebagai sumber hukum formil adalah konsisten dengan doktrin proklamasi 17 Agustus 1945 menjadi dasar berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku pertama kalinya pada tanggal 18 Agustus 1945.

Setelah ditetapkan dan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI, pada tanggal 18 Agustus 1945, mulai saat itu berlakulah UUD tersebut sebagai UUD Negara Republik Indonesia. Maka mulai pada saat itu penyelenggaraan negara akan didasarkan kepada ketentuan-ketentuan menurut UUD ini.

Pada tanggal yang sama, PPKI mengadakan sidangnya dan menetapkan:
a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
b. Undang-Undang Dasar 1945
c. Memilih Ir. Sukarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Kemudian pada tanggal 22 Agustus 1945 rapat PPKI dilanjutkan dengan tiga putusan persoalan pokok yang sudah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya, yakni pembentukan Komite Nasional, Partai Nasional Indonesia dan Badan Keamanan.

2. Latar Ideologis Politis
(Sunarso:2008) Dalam Konggres Komite Nasional Indonesia (KNIP), 16 Oktober 1945 di Malang, Wakil Presiden Mohammad Hatta mengeluarkan apa yang disebut Maklumat X (dibaca eks). Sejak keluarnya Maklumat ini KNIP diberi wewenang untuk turut membuat UU dan menetapkan GBHN. Jadi, KNIP memegang sebagian kekuasaan MPR, disamping memiliki juga kekuasaan atas DPA dan DPR. Selanjutnya dikeluarkan lagi Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, yakni dilaksanakan sistem pemerintahan Parlementer dan dibentuk kabinet parlementer. Kabinet bertanggung jawab pada KNIP sebagai pengganti MPR/ DPR.

Kabinet Parlementer pertama di bawah pimpinan Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri. Sutan Syahrir dipilih karena dia seorang yang sosialis dan intelektual, sehingga mampu untuk memegang tampuk pemerintahan dan ujung tombak diplomatik. Sejak saat itulah sistem Presidensial beralih menjadi sistem Parlementer walaupun tidak dikenal dalam UUD 1945. Selama sistem ini berjalan, sampai dengan 27 Desember 1949, UUD 1945 tidak mengalami perubahan tekstual. Oleh karena itu, sebagian orang berpendapat bahwa perubahan dalam sistem pemerintahan ini melanggar UUD 1945. Pada tanggal 3 November 1945, dikeluarkan maklumat pemerintah tentang keinginan untuk membentuk partai-partai politik, sehingga berlakulah sistem multi partai.

3. Latar Belakang Yuridis

Sistem pemerintahan Indonesia pada awal kemerdekaan adalah sistem Presidensial sesuai dengan pasal IV aturan peralihan sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan DPA yang memegang kekuasaan eksekutif dan tugas MPR, DPR dan DPA adalah Presiden dibantu dengan komite nasional. Dengan itu dapat disimpulkan bahwa presiden memegang kekuasaan tertinggi tunggal.

Dasar hukum sistem pemerintahan Indonesia periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 adalah UUD 1945, tetapi belum bisa dijalankan secara murni dan konsekuen, karena bangsa Indonesia baru saja memproklamasikan kemerdekaannya. Walaupun UUD 1945 telah dilakukan, yang dapat dibentuk baru Presiden,Wakil presiden serta menteri, dan para Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Aturan peralihan UUD 1945 menyatakan bahwa untuk pertama kalinya Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh PPKI. Jadi, tidaklah menyalahi apabila MPR/ DPR RI belum dimanfaatkan karena pemilihan umum belum diselenggarakan. Lembaga-lembaga tinggi negara lain yang disebutkan dalam UUD 1945 belum dapat diwujudkan sehubungan dengan keadaan darurat. Jadi sebelum MPR, DPR, DPA, BPK dan MA terbentuk segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh Komite Nasional. Hanya saja waktu itu aparat pemerintah penuh dengan jiwa pengabdian.

Untuk makalah dalam bentuk lengkap, silakan didownload di bawah ini.

1 komentar:

  1. Daerah2 Indonesia itu awalnya feodal, terdiri dari berbagai macam kerajaan. Wajar kalau menurut saya sistem pemerintahan terbaik untuk Indonesia adalah Sistem Pemerintahan Presidensial, akan lebih adil terhadap daerah2 di seluruh Indonesia, walaupun kenyataannya sekarang masih belum bisa dikatakan adil.

    Nuansa melody, http://sistempemerintahanindonesia-kaskus.blogspot.com/

    BalasHapus

 
Back to top

Pengikut